Merias Diri bagi Wanita Muslim
Merias
Diri bagi Wanita Muslim
Ternyata wanita identik
dengan kata cantik, agar terlihat lebih cantik maka para wanita sangat senang
berhias diri. Tetapi tahukah kalian bahwa dalam agama islam wanita telah diatur
untuk berhias diri, yuk kita simak apa saja yang perlu kita ketahui khususnya
bagi para wanita muslimah mengenai berhias diri.
Sesungguhnya Allah
ta‘ala telah berfirman :
“Hai anak Adam,
pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid. Makan dan minumlah,
tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang berlebih-lebihan” (QS. Al-A‘raaf, 7: 31).
Dari penjelasan ayat di atas, adanya kebolehan untuk berhias bagi
laki-laki dan wanita. Tetapi ada sisi perbedaan pada hukum sesuatu yang
digunakan untuk berhias dan keadaan berhias antara kedua kaum tersebut. Pembahasan
kali ini kita hanya akan memaparkan pengetahuan menenai kaidah berhias bagi
wanita muslim
Perhatikan
mengenai aurat bagi para wanita
Tentunya hal ini sangat
dianjurkan bagi para wanita muslim bahwa mepercantik diri diperbolehkan asalkan
mengetahui batasan-batasannya dan tidak berlebihan, sepertihalnya mengenai
aurat. Dalam Al-Quran surat Al Ahzab 59 sebagai berikut :
“Hai Nabi, katakanlah kepada
istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah
mereka mendekatkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang sedemikian itu
supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Hal yang harus diperhatikan bagi wanita muslim dalam berhias
hendaknya paham anggota tubuhnya yang termasuk aurat dan yang bukan aurat.
Aurat sendiri adalah celah dan cela pada sesuatu, atau setiap hal yang butuh
ditutup, atau setiap apa yang dirasa memalukan apabila nampak, atau apa yang
ditutupi oleh manusia karena malu, atau ia juga berarti kemaluan itu sendiri (al-Mu‘jamul Wasith).
Ingat! Untuk tidak Tabarruj
Arti kata Tabarruj adalah wanita menampakkan kecantikannya
(di depan lelaki yang bukan mahram). Segala upaya wanita menampakkan
kecantikannya di depan lelaki lain yang bukan mahram, termasuk bentuk tabarruj
yang dilarang. Karena itu, memakai pakaian ketat, pakaian transparan, atau
menutup sebagian aurat, namun aurat lainnya masih terbuka, atau menggunakan
make up berlebihan ketika keluar rumah, semuanya termasuk bentuk tabarruj yang
dilarang dalam syariat. Kecantikan wanita bukan untuk diumbar atau
diperlihatkan, sehingga dinikmati banyak mata lelaki diluarsana, namun
kecantikan menjadi hak suami (mahramnya).
Cara berhias yang dilarang
Beberapa cara berhias yang masih kita temukan, tetapi
ternyata hal tersebut dilarang bagi wanita muslim, dan berikut ulasannya:
Menyambung rambut (al-washl), Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Allah melaknat penyambung rambut dan orang yang minta
disambung rambutnya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Menato tubuh (al-wasim), mencukur alis (an-namsh), dan
mengikir gigi (at-taflij)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Allah melaknat orang yang menato dan wanita yang minta ditato, wanita yang
menyambung rambutnya (dengan rambut palsu), yang mencukur alis dan yang minta
dicukur, serta wanita yang meregangkan (mengikir) giginya untuk kecantikan,
yang merubah ciptaan Allah.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Mengenakan wewangian bukan untuk suaminya (ketika keluar
rumah), Baginda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap wanita
yang menggunakan wewangian, kemudian ia keluar dan melewati sekelompok manusia
agar mereka dapat mencium bau harumnya, maka ia adalah seorang pezina, dan
setiap mata itu adalah pezina.” (Riwayat Ahmad, an-Nasa’i, dan al-Hakim dari
jalan Abu Musa al-Asy‘ari radhiyallahu ‘anhu)
Memanjangkan kuku, Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Yang termasuk fitrah manusia itu ada lima (yaitu): khitan, mencukur
bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.”
(Riwayat Bukhari dan Muslim)
Berhias menyerupai kaum lelaki“Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupakan diri seperti wanita dan melaknat
wanita yang menyerupakan diri seperti laki-laki.” (Riwayat Bukhari). Hadits ini
dinilai shahih oleh at-Tirmidzi.
Terimakasih telah membaca bahasan diblog Dheyyo kali ini, semoga menambah pengetahuan mengenai berhias
diri bagi para wanita muslim dan semoga kita semua dirahmati Allah SWT. aamiin
Komentar
Posting Komentar