Merias Diri bagi Wanita Muslim


Merias Diri bagi Wanita Muslim

Ternyata wanita identik dengan kata cantik, agar terlihat lebih cantik maka para wanita sangat senang berhias diri. Tetapi tahukah kalian bahwa dalam agama islam wanita telah diatur untuk berhias diri, yuk kita simak apa saja yang perlu kita ketahui khususnya bagi para wanita muslimah mengenai berhias diri.

Sesungguhnya Allah ta‘ala telah berfirman :
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al-A‘raaf, 7: 31).
Dari penjelasan ayat di atas, adanya kebolehan untuk berhias bagi laki-laki dan wanita. Tetapi ada sisi perbedaan pada hukum sesuatu yang digunakan untuk berhias dan keadaan berhias antara kedua kaum tersebut. Pembahasan kali ini kita hanya akan memaparkan pengetahuan menenai kaidah berhias bagi wanita muslim

Perhatikan mengenai aurat bagi para wanita

Tentunya hal ini sangat dianjurkan bagi para wanita muslim bahwa mepercantik diri diperbolehkan asalkan mengetahui batasan-batasannya dan tidak berlebihan, sepertihalnya mengenai aurat. Dalam Al-Quran surat Al Ahzab 59 sebagai berikut :
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mendekatkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang sedemikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Hal yang harus diperhatikan bagi wanita muslim dalam berhias hendaknya paham anggota tubuhnya yang termasuk aurat dan yang bukan aurat. Aurat sendiri adalah celah dan cela pada sesuatu, atau setiap hal yang butuh ditutup, atau setiap apa yang dirasa memalukan apabila nampak, atau apa yang ditutupi oleh manusia karena malu, atau ia juga berarti kemaluan itu sendiri (al-Mu‘jamul Wasith).

Ingat! Untuk tidak Tabarruj

Arti kata Tabarruj adalah wanita menampakkan kecantikannya (di depan lelaki yang bukan mahram). Segala upaya wanita menampakkan kecantikannya di depan lelaki lain yang bukan mahram, termasuk bentuk tabarruj yang dilarang. Karena itu, memakai pakaian ketat, pakaian transparan, atau menutup sebagian aurat, namun aurat lainnya masih terbuka, atau menggunakan make up berlebihan ketika keluar rumah, semuanya termasuk bentuk tabarruj yang dilarang dalam syariat. Kecantikan wanita bukan untuk diumbar atau diperlihatkan, sehingga dinikmati banyak mata lelaki diluarsana, namun kecantikan menjadi hak suami (mahramnya).

Cara berhias yang dilarang

Beberapa cara berhias yang masih kita temukan, tetapi ternyata hal tersebut dilarang bagi wanita muslim, dan berikut ulasannya:

Menyambung rambut (al-washl), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat penyambung rambut dan orang yang minta disambung rambutnya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Menato tubuh (al-wasim), mencukur alis (an-namsh), dan mengikir gigi (at-taflij)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat orang yang menato dan wanita yang minta ditato, wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut palsu), yang mencukur alis dan yang minta dicukur, serta wanita yang meregangkan (mengikir) giginya untuk kecantikan, yang merubah ciptaan Allah.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Mengenakan wewangian bukan untuk suaminya (ketika keluar rumah), Baginda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap wanita yang menggunakan wewangian, kemudian ia keluar dan melewati sekelompok manusia agar mereka dapat mencium bau harumnya, maka ia adalah seorang pezina, dan setiap mata itu adalah pezina.” (Riwayat Ahmad, an-Nasa’i, dan al-Hakim dari jalan Abu Musa al-Asy‘ari radhiyallahu ‘anhu)

Memanjangkan kuku, Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yang termasuk fitrah manusia itu ada lima (yaitu): khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Berhias menyerupai kaum lelaki“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupakan diri seperti wanita dan melaknat wanita yang menyerupakan diri seperti laki-laki.” (Riwayat Bukhari). Hadits ini dinilai shahih oleh at-Tirmidzi.

Terimakasih telah membaca bahasan diblog Dheyyo kali ini,  semoga menambah pengetahuan mengenai berhias diri bagi para wanita muslim dan semoga kita semua dirahmati Allah SWT. aamiin

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ada Ulat dalam coklat Silver Queen, PT Ceres memberikan klarifikasi

Desainer cantik “Dian Pelangi” mengukir banyak prestasi